Ketiga orang tersebut yakni, yakni Acang, Yeni dan Herman diperiksa sebagai saksi Bupati Muba, Pahri Azhari selaku tersangka kasus yang juga telah menyeret empat Pimpinan DPRD Kabupaten Muba..
"Iya, mereka bertiga akan menjadi saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Muba, Aidil Fitri telah dipanggil bersaksi untuk Pahri.
Pemeriksaan tersebut diduga untuk mendalami uang yang diberikan oleh Pahri beserta istrinya, Lucianty Pahri.
Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.
Selain Pahri dan Lucianty, empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).
Sebelumnya lagi sudah ada empat tersangka yakni anggota DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto; anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda, Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar. Mereka berempat telah dibawa ke meja hijau.
[wid]
BERITA TERKAIT: