Berkas Perkara Bupati Empat Lawang P21

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 02 September 2015, 17:18 WIB
Berkas Perkara Bupati Empat Lawang P21
budi antoni/net
rmol news logo Berkas perkara Bupati Empat Lawang, Budi Antoni, dan istrinya Suzana Budi Antoni, telah lengkap atau P21. Penyidik KPK melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," kata penasihat hukum Budi Antoni dan Suzana, Sirra Prayuna, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Sirra melanjutkan, JPU memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang untuk pasangan suami istri itu kemungkinan akan digelar di Jakarta.

"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, locus-nya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," ungkap Sirra.

Hari ini, Budi Antoni dan Suzana telah hadir memenuhi jadwal pemeriksaan. Pasangan suami istri yang terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan bicara banyak soal pemeriksaannya.

Seperti diketahui, Budi diduga telah memberikan uang kepada Ketua MK (saat itu), Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.

Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miiar dan USD 500 ribu. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah ke dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA