Budi Antoni-Henny Gugat Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 01 Mei 2025, 05:09 WIB
Budi Antoni-Henny Gugat Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist
rmol news logo Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mengajukan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan diajukan pada Senin 28 April 2025.

Kuasa hukum Budi Antoni-Henny, Fahmi Nugroho telah menyampaikan pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pilkada. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Empat Lawang.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengaku telah mengetahui laporan yang diajukan ke MK dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.

“Kami akan memantau perkembangan dan mengikuti semua tahapan di Mahkamah Konstitusi,” kata Eskan, Rabu 30 April 2025.

Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut saat ini masih dalam tahap pendaftaran dan belum masuk tahap registrasi oleh MK.

“Kami menunggu laporan itu diregistrasi agar dapat memahami lebih jelas item-item yang menjadi pokok gugatan,” kata Eskan dikutip RMOLSumsel.

Pada pleno yang digelar KPU Empat Lawang pada 24 April 2025 memutuskan paslon 01 Budi Antoni-Henny memperoleh 52.021 suara (39,21 persen), sementara paslon 02 Joncik-Arifa’i mendapatkan 80.639 suara (60,79 persen).

KPU sebelumnya menunda tahapan penetapan pemenang hingga memastikan ada atau tidaknya laporan perselisihan hasil Pilkada di MK. 

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan dan akan menunggu putusan final dari MK,” ujar Eskan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA