Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan diajukan pada Senin 28 April 2025.
Kuasa hukum Budi Antoni-Henny, Fahmi Nugroho telah menyampaikan pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pilkada. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Empat Lawang.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengaku telah mengetahui laporan yang diajukan ke MK dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.
“Kami akan memantau perkembangan dan mengikuti semua tahapan di Mahkamah Konstitusi,” kata Eskan, Rabu 30 April 2025.
Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut saat ini masih dalam tahap pendaftaran dan belum masuk tahap registrasi oleh MK.
“Kami menunggu laporan itu diregistrasi agar dapat memahami lebih jelas item-item yang menjadi pokok gugatan,” kata Eskan dikutip
RMOLSumsel.
Pada pleno yang digelar KPU Empat Lawang pada 24 April 2025 memutuskan paslon 01 Budi Antoni-Henny memperoleh 52.021 suara (39,21 persen), sementara paslon 02 Joncik-Arifa’i mendapatkan 80.639 suara (60,79 persen).
KPU sebelumnya menunda tahapan penetapan pemenang hingga memastikan ada atau tidaknya laporan perselisihan hasil Pilkada di MK.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan dan akan menunggu putusan final dari MK,” ujar Eskan.
BERITA TERKAIT: