Hal itu disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, saat dikonfirmasi prihal kelanjutan kasus pengadaan mobile crane, Selasa (1/9).
"Kita dalam minggu ini memeriksa saksi-saksi. Setelah selesai kita panggil dia ( RJL )," ujar Victor di Bareskrim Polri.
Pemerisaan RJL, menurut dia, dilakukan untuk meminta klarifikasi dari hasil penggeledahan terkait pengadaan mobile crane di BUMN yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dua dokumen berisi laporan kinerja Lino tentang pengadaan mobile crane yang diduga menyalahi prosedur hukum.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: