"Penting terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Budi mengurai, WN Korsel tersebut diperas hingga Rp2,4 miliar yang diduga dilakukan jaksa Kejati Banten. Perkara tersebut bermula saat WN Korsel dimaksud sedang berperkara hingga bergulir ke persidangan. Namun WN Korsel tersebut justru diduga menjadi korban pemerasan jaksa Kejari Banten.
Berangkat dari kasus ini, KPK kemudian melakukan OTT di Jakarta dan Banten pada Rabu, 17 Desember 2025. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 9 orang termasuk oknum jaksa dan pengacara.
Namun demikian, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejagung. Kejagung mengklaim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) saat KPK melakukan OTT terhadap jaksa tersebut.
"Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 18 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
RMOL, seorang WN Korsel diperas oleh tiga orang oknum Jaksa di Kejati Banten yang bekerja sama dengan pengacara dan ahli bahasa.
WN Korsel dimaksud berprofesi sebagai animator dan ditangkap hingga ditetapkan tersangka Bareskrim Mabes Polri. Prosesnya lanjut hingga ke persidangan. Saat di persidangan, oknum jaksa mulai melakukan pemerasan dengan menyiapkan pengacara yang sudah disetting bersama ahli bahasa.
"Nilai merasnya itu diduga sampai Rp2,4 miliar," kata sumber kepada RMOL, Jumat, 19 Desember 2025.
BERITA TERKAIT: