Yasonna: Bosan Saya Ditanya Tiap Hari Soal Remisi Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Agustus 2015, 16:31 WIB
Yasonna: Bosan Saya Ditanya Tiap Hari Soal Remisi Koruptor
rmol news logo . Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly geram saat diminta tanggapan soal banyaknya opini masyarakat dan LSM anti korupsi yang menegaskan dirinya mengobral remisi kepada koruptor.

"Udah bosan kali aku jelasinnya. Itu sudah sesuai peraturan yang ada, sudah memenuhi syarat UU yang berlaku," tekan Yassona saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (19/8).

Yassona pun mengaku pemberian remisi dasawarsa bukanlah bentuk obral. Pemberian remisi kata dia sudah diukur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Tiap hari itu saja yang saya bicarakan, bosen juga saya," kata Yassona.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dasawarsa dan umum kepada 1.938 orang napi Tipikor. Lima orang di antaranya adalah narapidana kasus korupsi yang cukup menjadi perhatian publik.

Mereka adalah terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan; terpidana kasus penerima suap di lingkungan SKK Migas Deviardi; terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Selanjutnya, terpidana kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sriwahyuni dan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System tahun Anggaran 2007-2008 Kosasih Abbas.

Yasonna juga pernah mengatakan, pemberian remisi pada keempat napi Tipikor asal KPK itu lantaran mereka telah menjadi Justice Collaborator. Rekomendasi itu, datang langsung dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Sementara itu, ada 848 narapidana yang mengajukan remisi umum tapi ditolak menurut Yassona karena masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Memperingati 70 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi dasawarsa dan remisi umum buat 118.431 narapidana. Yasonna menegaskan, Pemberian remisi sebanyak 2-3 bulan. Sementara yang mendapat remisi umum sebanyak 75.805 orang.

Adapun dalam pemberian remisi dasawarsa itu 2.931 orang langsung bebas dan 2.750 orang langsung bebas setelah pemberian remisi umum.

Indonesian Corrution Watch (ICW) menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan remisi terhadap para terpidana korupsi. ICW  menilai sikap itu sebagai langkah mundur semangat pemberantasan kejahatan luar biasa korupsi di Indonesia.

ICW berharap kedepannya presiden Jokowi dapat mengetatkan aturan remisi khusunya bagi para narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu dia juga menyarankan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM agar lebih transaparan terkait alasan pemberian remisi bagi para narapidana korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA