Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 di Kabupaten Muba.
Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Pahri dan Lucianty merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan terhadap empat tersangka sebelumnya.
Pada bagian lain, Johan memastikan kasus ini belum berhenti dengan ditetapkannya pasangan suami istri ini sebagai tersangka.
"Kalau penyidik menemukan bukti-bukti lain yang firm akan diusut," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Pahri dan Lucianty disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap kepada anggota DPRD untuk melancarkan persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Lembaga antirasuah ini sebelumnya juga telah melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka di kasus ini, Kamis (14/8).
Berkas perkara tersangka Syamsudin Fei dan Faisyar ini telah lebih dulu masuk penuntutan. Sementara dua tersangka lain yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar masih menjalani proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka di kasus dugaan suap di Kabupaten Musi Banyuasin. Keempatnya tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.
Uang tersebut diduga berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. Kini, KPK sedang membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: