Berkas OC Kaligis P21, KPK Tidak Jujur Dong...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 11 Agustus 2015, 16:34 WIB
Berkas OC Kaligis P21, KPK Tidak Jujur <i>Dong</i>...
rmol news logo . Kuasa hukum terpidana korupsi dugaan suap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, Humphrey Djemat menilai pelimpahan berkas kliennya oleh KPK aneh.

"Yang jadi tanda tanya, yang OTT (ditangkap tangan) saja belum diajukan sama sekali, berkasnya saja belum lengkap. Kenapa Pak OC yang duluan sekarang," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Bahkan, politisi PPP itu menilai bahwa KPK tidak jujur sebab tidak menghormati proses praperadilan OC Kaligis yang sedang berjalan.

"Kalau gitu KPK nggak jujur dong? bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Humphrey meminta kepada pimpinan KPK untuk terus terang atas pelimpahan tersebut. Sebab, pihaknya butuh waktu untuk mempersiapkan saksi ahli dan juga bukti.

"Setelah pelimpahan ini kita akan buat kepada pimpinan KPK bahwa harus jujur. Kalau memang mau pelimpahan bilang saja pelimpahan. Biar semua tahu biar hakim di praperadilan juga tahu. Nggak boleh nggak jujur," tegasnya.

"Bilang kalau butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," tambahnya.

Ia berharap, dalam praperadilan nanti hakim dapat bertindak bijak dan mengedepankan kejujuran.

"Nanti ini yang akan kita persoalkan di sidang praperadilan dan mudah-mudahan hakim juga bisa melihat. Memang perlu ada kejujuran untuk itu," lanjutnya.

Ketika dikonfirmasi,Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha,  membenarkan bahwa akan ada pelimpahan berkas milik OC Kaligis ke pengadilan.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka OCK. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Priharsa lewat pesan singkat, Selasa (11/8).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN pada 14 Juli lalu. Pengacara kondang itu kemudian dijebloskan ke dalam hotel prodeo. Mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN,Putr Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Atas perbuatannya, Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA