Kuat dugaan, ada keterlibatan aparat penegak hukum yang main mata dengan pejabat di Jawa Barat hingga menyebabkan pengusutan laporan itu tak kunjung ada perkembangan penyelidikannya.
"Dugaan kami semua aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat yang kami lapori kasus ini sudah masuk angin. Selain tidak ada tindak lanjut, pembangunan Stadion Utama Bekasi itu kini terbengkalai tanpa penyelesaian yang semestinya,†ujar Ketua National Corruption Care (NCC) Ruhut Sinaga dalam keterangan pers, Senin (10/8).
Dijelaskan Ruhut, NCC sendiri sudah mengajukan laporan berupa temuan konkrit di lapangan yang menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan APBD Provinsi Jawa Barat hingga ratusan miliar rupiah.
"Bahkan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung, namun pihak Kejaksaan tak kunjung melakukan penelusuran. Karena itulah, kami menduga, sudah ada permainan busuk antara penegak hukum dengan pejabat yang bermain untuk pembangunan stadion utama Bekasi itu,†papar Ruhut.
Dia menyampaikan, laporan disampaikan oleh national Corruption Care (NCC) kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor Surat 0025/DPP.LSM.NCC/IX/2014 tanggal Surat 11 Agustus 2014, Perihal adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembangunan Stadion Utama Kabupaten Bekasi, sampai saat ini tidak terdengar perkembangan pengusutannya.
Dari temuan yang dilaporkan NCC, lanjut Ruhut, Pembangunan Stadion Utama Kabupaten Bekasi yang dimulai sejak tahun 2009 samapi dengan tahun 2013, dengan mempergunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi dan bantuan APBD Provinsi Jawa Barat, di duga dalam proses Perencanaan dilakukan tanpa perhitungan yang matang dan pelaksanaan pembangunan fisiknya tidak jelas jangka waktu penyelesaiannya.
"Terdapat pemborosan anggaran sehubungan dilakukannya berulangkali review (perhitungan ualang) atas DEDE (Detail Engineering Desaign) dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah,†ujarnya.
Bahkan, lanjut Ruhut, adanya kegiatan penanaman rumput dan pemeliharaan rumput Stadion Utama Kabupaten Bekasi di tahun Anggaran 2010 dan 2011, sementara secara fisik Pembangunan Stadion Utama tersebut belum selesai sampai saat ini.
Fakta-fakta yang diperoleh dan yang sudah dilaporkan oleh NCC kepada Kejaksaan, dipaparkan Ruhut, terdiri dari; Pembangunan Stadion Utama Kabupaten Bekasi dibangun dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi, sebagai berikut: Tahun Anggaran 2009, alokasi anggaran sebesar Rp 6,2 miliar, nilai kontrak pembangunan Tahap I sebesar Rp 5,9 miliar; Tahun Anggaran 2010, alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar, nilai kontrak pembangunan Tahap II sebesare Rp 9 miliar; Tahun Anggaran 2011, alokasi anggaran sebesar Rp 11,5 Miliar, nilai kontrak pembangunan Tahap III (Belum diketahui).
Namun berdasarkan dokumen LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2011 terserap anggaran untuk pembangunan Tahap III sebesar Rp 5,5 Miliar atau sekitar 37 persen dari alokasi anggaran yang tersedia; Tahun Anggaran 2012, alokasi anggaran sebesar Rp 50 miliar, nilai kontrak (disebutkan) Pembangunan Tahap III sebesar Rp 6,6 Miliar dan Pembangunan Tahap IV sebesar Rp 45,7 Miliar; Tahun Anggaran 2013, alokasi anggaran Rp 15 Miliar, ditambah alokasi bantuan anggaran dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 100 Miliar, sehingga Total Rp 115 Miliar, nilai kontrak pembangunan Tahap V Rp 114 Miliar.
"Kemudian masih ada kasus Pembangunan Kolam Renang, yang sampai kini tidak jelas,†ujar Ruhut.
Pada Tahun Anggaran 2011, alokasi anggaran Pembangunan Kolam Renang sebesar Rp 5 Miliar, nilai kontrak pembangunan tahap I (belum diketahui); Tahun Anggaran 2012, alokasi anggaran sebesar Rp 10 Miliar, nilai kontrak pembangunan tahap II sebesar Rp 9,1 Miliar; Tahun Anggaran 2013, alokasi (belum diketahui), nilai kontrak pembangunan tahap III sebesar Rp 30 miliar.
Di dalam laporan yang sama, NCC juga melaporkan dugaan korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Bekasi, Tahun Anggaran 2012, alokasi bantuan anggaran Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp 7 Miliar, nilai Kontrak Pembangunan Tahap I sebesar Rp Rp 6,7 Miliar; Tahun Anggaran 2013, alokasi anggaran sebesar Rp 8 Miliar, nilai Kontrak pembangunan tahap II (belum diketahui).
Perencanaan awal untuk pembangunan Stadion Utama, Kolam Renang dan pembangunan gedung serba guna terletak di dalam satu kawasan (komplek) dengan beberapa sarana olah raga lainnya seperti; Lapangan Hoki dan pacuan Kuda, dengan jumlah, anggaran yang diperlukan sebesar lebih kurang Rp 500 miliar, sementara kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi anggaran tersebut tidak tersedia akibat perhitungan yang kurang cermat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menekankan Perencana adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat dengan memperhitungkan Sumber Daya yang tersedia dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi: Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Adanya kegiatan penanaman rumput pada tahun 2009, sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan Stadion Utama Tahap I, Nomor.602.1/04.01/SPP-Sarpras/Dispora/2009, tanggal 15 Oktorber 2009 dengan volume 8.793.16 M2 namun tidak dicantumkan harga satuannya.
Adanya penyerapan anggaran Pemeliharaan Sarana Olah Raga di Stadion Utama kabupaten Bekasi sebesar Rp 95,3 juta (sesuai LKPJ Bupati Bekasi tahun Anggaran 2010). Pemeliharaan rumput di Stadion Utama Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2011, sebesar Rp 97,4 juta (sesuai LKPJ Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2011).
"Hasil Pemanatauan Tim Pelaksana Tugas di lapangan, yang telah difoto, menemukan fakta bahwa rumput yang telah ditanam dan dirawat serta pembuatan garis lapangan di Stadion Utama Kabupaten Bekasi tidak ada, tetapi yang ada hanya ilalang dan semak-semak saja,†kata dia.
Anggaran untuk pembangunan fisik belum tersedia, namun sudah dibuat DED-nya (detail Enginering Design) sehingga pada saat tahun anggaran telah tersedia anggarannya, lalu dibuatkanlagi DED (review) hal tersebut berulangkali dilakukan da dapat dilihat dalam LKPJ Bupati Bekasi untuk tahun 2009, 2010, dan 2011.
Adanya duplikasi (double) anggaran untuk Pembangunan Stadion Utama Tahap III, hal tersebut terlihat dari LKPJ Bupati Tahun 2011 dicantumkan adanya Penyerapan Anggaran Pembangunan Stadion Utama Tahap III, sebesar Rp 5,5 Miliar, sedangkan berdasarkan dokumen kontrak disebutklan Pembangunan Stadion Utama Tahap II nilai kontrak sebesar Rp 6,6 Miliar menggunakan APBD Tahun Anggaran 2012.
"Pelaksanaan Pembangunan Stadion Utama Kabupaten Bekasi tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menekankan bahwa Perencana adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi: Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,†papar Ruhut.
Selain lambat, proses pengusutan dugaan korupsi ini juga telah merugikan keuangan Negara. Pembangunan Sarana Olah Raga dalam Kompleks Stadion Utama Kabupaten Bekasi terkesan lambat pekerjaan fisiknya karena Pengguna Anggaran tidak menentukan secara pasti batas waktu penyelesaiannya, sehingga berpotensi menimbulkan banyaknya peluang untuk melakukan penyimpangan dan mengarah pada terjadinya Kerugian keuangan Negara/Daerah. Karena itu, Luhut juga akan berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan melaporkan ke KPK,†pungkas dia.
[sam]
BERITA TERKAIT: