Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan, investigasi tersebut diperlukan guna mencari tahu solusi apa yang diperlukan dalam dunia advokat di Indonesia.
"Untuk bisa melahirkan advokat yang bersih dan profesional, sebenarnya DPN Peradi telah menetapkan materi ajar tentang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan pemateri yang handal untuk memberi penekanan pentingnya kekuatan pada Kode Etik Advokat Indonesia. Namun kasus yang melanda dunia advokat belakangan ini sungguh mengherankan kita semua. Untuk itu diperlukan investigasi terhadap kasus-kasus yang terjadi sehingga ditemukan solusi yang tepat guna perbaikan kedepan,†tegas Fauzie di Jakarta, Jumat (31/7).
Dia menjelaskan, dunia advokat memang sangat rentan dengan persoalan hukum. Makanya, jika para advokat salah melangkah tujuan mencari keadilan menjadi bias.
"Kita ini harus berhati-hati dalam melangkah dalam membela para pencari keadilan sehingga bisa terbebas dari praktek kotor peradilan di Indonesia,†tambahnya.
Fauzie yang baru terpilih bulan Juni lalu berjanji dibawah kepemimpinannya DPN Peradi akan membenahi profesi advokat selain juga berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional serta mendorong terciptanya peradilan yang baik dan melayani masyarakat.
"Organisasi advokat harus peka dan terus mengevaluasi diri. Jaman terus berubah dan kebutuhan masyarakat makin dinamis, sehingga Peradi tidak boleh ketinggalan,†janjinya.
Sementara mengenai advokat berinisial YL yang ditangkap Polda Metro Jaya karena terlibat dalam penculikan warga negara Malaysia, DPN Peradi menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian karena terindikasi sebagai kriminal murni.
"Akan tetapi kalau YL adalah anggota Peradi dan dia meminta bantuan hukum, tentu Peradi akan membantunya secara profesional dan proporsional," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: