Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat hadir di DPR membawa kasus advokat yang menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.
Ia juga menyebut telah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 24 Maret lalu. Namun, ia terkejut ketika mendengar pernyataan dari pimpinan DPR bahwa RUU KUHAP bisa saja tidak dilanjutkan bahkan dibatalkan.
"Saya pribadi kaget dan kawan-kawan juga kaget Pak Ketua (Komisi III DPR Habiburrokhman) membuat statement yang menyatakan bahwa RUU KUHAP terancam tidak dilanjutkan, dan yang paling mengerikan akan dibatalkan," kata Juniver dalam RDPU Advokat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025.
Ia menilai, jika RUU KUHAP sampai dibatalkan, maka akan sulit untuk membangkitkan kembali proses legislasi yang sudah berjalan. Menurutnya, hal ini akan menjadi kerugian besar, khususnya bagi kalangan advokat.
"RUU KUHAP ini adalah penegakan hukum pidana. Yang kedua, KUHAP ini adalah tata cara prosedur pelaksanaan pidana. sementara KUHAP akan berlaku tahun 2026, lantas kalau tidak ada hukum acaranya kami menyimpulkan materi-materi yang di KUHAP menjadi hambar," tegasnya.
Juniver juga menyoroti sejumlah isu penting yang diatur dalam RUU KUHAP, seperti restorative justice, kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan, dan berbagai aspek teknis lain yang sangat dibutuhkan dalam praktik peradilan pidana.
"Oleh karenanya dengan situasi yang Pak Ketua buat di running text dan kemudian berita online kami bersatu hadir ke mari untuk dengan harapan agar RUU KUHAP tetap dilanjutkan pembahasannya," beber Juniver.
Lebih jauh, pihaknya berharap RUU KUHAP bisa segera disahkan dan diundangkan tahun ini, agar bisa mengantisipasi pelaksanaan KUHP baru yang dijadwalkan berlaku pada 2026.
“Harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa disahkan diundangkan pada tahun ini untuk menyongsong tahun 2026,” tandas Juniver.
BERITA TERKAIT: