UPA Peradi 2025

Harris Arthur: Ujian Profesi Advokat Bukan Formalitas, tapi Tanggung Jawab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 06 Desember 2025, 17:42 WIB
Harris Arthur: Ujian Profesi Advokat Bukan Formalitas, tapi Tanggung Jawab
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Harris Arthur Hedar. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025.

Kegiatan digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Ujian tersebut salah satunya di Kota Yogyakarta, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).  

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Harris Arthur Hedar yang hadir di UGM, mengingatkan kepada 143 peserta untuk menjalani ujian dengan serius.

"Ujian Profesi Advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi," ujar Harris.

Dikatakan Harris, sejak berdiri, Peradi berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. 

“Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada Peradi dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” tuturnya.

Ditambahkan Harris, UPA itu merupakan amanat UU 18/2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.

“Semua diatur di UU tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi ujian. Seperti Definisi dan Tugas, Syarat Advokat, Sumpah Profesi, Organisasi Advokat, Kode Etik dan Sanksi Pidana," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA