Kegiatan digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Ujian tersebut salah satunya di Kota Yogyakarta, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Harris Arthur Hedar yang hadir di UGM, mengingatkan kepada 143 peserta untuk menjalani ujian dengan serius.
"Ujian Profesi Advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi," ujar Harris.
Dikatakan Harris, sejak berdiri, Peradi berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan.
“Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada Peradi dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” tuturnya.
Ditambahkan Harris, UPA itu merupakan amanat UU 18/2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.
“Semua diatur di UU tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi ujian. Seperti Definisi dan Tugas, Syarat Advokat, Sumpah Profesi, Organisasi Advokat, Kode Etik dan Sanksi Pidana," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: