Menurut kuasa hukum M. Yagari Bhastra, Chaerudin Massaro, Evy merupakan orang yang berperan dalam pengawalan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut di PTUN Medan.
"Ibu Evy ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan. Bukan dominan dalam melakukan suap, dia yang kontak ke Gerry, ke OC kaligis," ungkap Charrudin di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7).
Dalam kenyataannya memang pengajuan gugatan ke PTUN Medan Pemprov Sumut memakai jasa pengacara dari kantor OCK and Associates. Oleh karena itu, Chaerudin mengaku bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari Evy. Melainkan, ia hanya ditugaskan untuk mengurusi administrasi gugatan di PTUN Medan.
"Bahkan kata Gerry ada duit yang diserahkan Evy ke OC Kaligis ke kantor. Sama Gerry nggak pernah sama sekali. Gerry hanya mengurusi administrasi, misalnya sidang," terangnya.
Chaerudin menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan Gerry padanya, OCK sempat memberikan uang kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro secara langsung.
"Ada malah yang tidak ada Gerry di situ. Ada dua kali pemberian duit ke ketua Pengadilan (Tripeni Irianto Putro). Itu langsung dari OC Kaligis, tanpa ada Gerry. Ada di atas pengakuan dari penyampaian Gerry ke saya," bebernya.
Ketika disinggung kapan tepatnya pemberian uang tersebut, Chaerudin dengan gamblang mengatakan sebelum sidang gugatan Pemprov Sumut terhadap Kejaksaan Agung digelar. Terlebih, Chaerudin menduga, uang dari OCK ke Tripeni sebagai uang yang berhasil disita KPK.
"Ada sebelum sidang, ada pada saat pendaftaran perkara. Dua kali, dua kali. Itu lah yang jadi 20 ribu (dollar AS). OTT itu yang 5 ribu (dollar AS) dia (Gerry) bawa," pungkas Chaerudin.
[ian]
BERITA TERKAIT: