Akhirnya Gubernur Gatot Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 22 Juli 2015, 10:11 WIB
Akhirnya Gubernur Gatot Penuhi Panggilan KPK
gatot pujo nugroho/net
rmol news logo . Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta hari ini (Rabu, 22/7).

Politisi PKS itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 wib dengan mengenakan pakain batik panjang. Gubernur Gatot datang didampingi pengacara Razman Arif Nasution.

Turun dari mobil di lobi Gedung KPK, Gubernur Gatot tidak mengeluarkan pernyataan sepatah kata pun. Ia hanya tersenyum sembari melampaikan tangannya kepada awak media.

Beberapa hari lalu, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho memang sudah memastikan akan memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai saksi untuk kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pasalnya, dengan berbagai alasan ia mangkir atas panggilan KPK pada 13 dan 14 Juli.

Seperti diwartakan, pada 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.  Diperiksa selama sekitar lima jam, OC akhirnya resmi ditahan untuk kasus suap hakim PTUN Medan. Dia ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro bersama dua koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry. Dan kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.

Uang sebanyak 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Pada perkembangannya, uang itu diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN itu sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis & Associates untuk menangani perkara gugatan tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA