Menanggapi usulan itu, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan jika akhirnya pemberian remisi dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, berarti Nazaruddin telah memenuhi persyaratan PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/7).
Menelaah dari PP tersebut, adapun persyaratan yang mesti dipenuhi khususnya terkait Pasal 34A, salah satunya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Syarat lainnya dalam Pasal 34B harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari intansi terkait yang disampaikan kepada Menteri.
Namun, ketika ditanya mengenai apakah KPK sebagai instansi terkait yang menangani perkara mantan anggota DPR RI itu, sudah memberi rekomendasi tertulisnya, Indriyanto pun menjawab secara diplomatis.
"Ini (pemberian rekomendasi)
kan kata kamu, walaupun sudah paham jawabannya," tukasnya.
Selain Nazaruddin, terpidana kasus korupsi lainnya yang diusulkan memperoleh remisi hari raya di antaranya adalah mantan walikota Bandung, Dada Rosada selama satu bulan, politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan, dan Gayus Tambunan selama 1,5 bulan.
[wid]
BERITA TERKAIT: