Hingga saat ini belum ada pernyataan dari KPK atau dari kuasa hukum Rusli terkait dijemput penjemputan paksa tersebut.
Sebelumnya, Rusli sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yaitu tanggal 2 Juli dan 7 Juli 2015. Namun, Minggu lalu (5/7) ia menggelar jumpa pers dengan pengacaranya.
Selasa kemarin (7/7) kuasa hukum Rusli mendatangi KPK untuk mengantarkan surat alasan Rusli mangkir dari panggilan KPK. Dalam surat tersebut, Rusli mengaku tidak pernah menyuap hakim dalam sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Rusli juga meminta KPK tidak memanggilnya dahulu sebelum sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka yang Rusli dan kuasa hukumnya ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung.
Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupate Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.
[zul]
BERITA TERKAIT: