diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
"Hari ini penyidik kembali memanggil SDA sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (7/7).
Mantan ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menyalahgunakan anggaran penyelenggaran haji senilai Rp 1 triliun untuk memperkaya diri, orang lain atau bahkan korporasi.
Atas perbuatannya, KPK menjerat SDA dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: