Perkuat Fakta di Sidang, Penyusunan SID KSS di Bawah Supervisi Kemenhub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 01 Juli 2026, 17:21 WIB
Perkuat Fakta di Sidang, Penyusunan SID KSS di Bawah Supervisi Kemenhub
Sidang gugatan PT KSS terhadao Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Persidangan lanjutan perkara mengenai penyusunan Survey Investigation Design (SID) kembali dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Agenda sidang pemeriksaan dua saksi dari pihak Tergugat, yaitu Joko Meiranto dari Direktorat Kepelabuhanan dan Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian sebagai ahli.

Kuasa Hukum PT KSS Fahmi Hanafiah mengatakan, dalam persidangan tersebut saksi fakta Joko Meiranto, yang menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi SID KSS, menerangkan bahwa dirinya baru diangkat sebagai Ketua Tim Evaluasi pada bulan Mei 2025.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa tugas tim yang dipimpinnya terbatas pada proses evaluasi dokumen SID beserta penyempurnaan data yang diperlukan.

"Saksi menerangkan bahwa seluruh perbaikan SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang dipersyaratkan dan wajib dipenuhi oleh pemrakarsa pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi yang berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran dari KSOP," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli.

Menurut Fahmi, meskipun telah menyampaikan pernyataan tersebut, saksi justru tampak berusaha melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan tidak mengingat adanya rapat ekspose yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.

Selain itu, saksi juga menyatakan tidak mengetahui alasan teknis mengapa survei yang dilakukan oleh KSS hanya mencakup empat zona dan tidak dilakukan terhadap keseluruhan alur pelayaran.

Menurut Fahmi, pernyataan tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antara pejabat lama dan pejabat baru. Sebab, saksi yang baru menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi pada Mei 2025 mengaku tidak memperoleh penjelasan maupun informasi dari pejabat sebelumnya mengenai dasar teknis penugasan KSS untuk melakukan survei SID hanya pada empat zona sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat.

Saksi juga menyatakan tidak mengetahui bahwa selama proses penyusunan SID, KSS memperoleh supervisi secara langsung dari Tim Kementerian Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK).

"Fakta tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa penyusunan SID oleh KSS tidak dilakukan secara mandiri, melainkan berada dalam proses pembinaan, evaluasi, dan supervisi langsung oleh tim resmi Kementerian Perhubungan," ucap Fahmi.

Masih kata Fahmi, saksi ahli tergugat dari Direktorat Kenavigasian Edo Prima Wardana memberikan keterangan mengenai konsep teknis alur pelayaran, metode survei, serta standar penyusunan alur pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahli menjelaskan bahwa penetapan alur pelayaran merupakan kewenangan Menteri Perhubungan dan harus didasarkan pada data primer maupun data sekunder yang diperoleh melalui survei sesuai standar teknis yang berlaku.

"Ahli juga menerangkan bahwa survei alur pelayaran pada prinsipnya dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran kondisi alur secara utuh sebagai dasar penyusunan rancangan alur pelayaran yang aman bagi lalu lintas kapal," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Tergugat justru menguatkan dalil-dalil yang diajukan oleh PT KSS.

"Kami menilai bahwa sejauh ini, baik saksi ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Tergugat (Ditjen Hubla) memberikan keterangan yang justru merugikan posisi mereka sendiri (blunder)," ujarnya.

Dia menjelaskan, saksi fakta Tergugat awalnya mengklaim tidak ada pertemuan lagi setelah proses ekspose kedua.

Namun, tim kuasa hukum KSS kemudian menunjukkan bukti foto adanya pertemuan terakhir mengenai finalisasi SID PT KSS atas Alur Mahakam.

"Setelah dikonfrontasi dengan bukti foto, saksi fakta tersebut akhirnya meralat pernyataannya dengan alasan lupa," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum KSS juga menilai pihak Tergugat sebenarnya berada pada posisi yang keliru dan terkesan "ingin menolak tetapi sungkan", sehingga mulai mengakui kesalahan secara bertahap dalam persidangan.

Tak hanya itu, keanehan lainnya juga terjadi ketika saksi ahli yang dihadirkan Tergugat tidak membawa surat tugas resmi sebagai saksi ahli dalam persidangan. Menurut tim kuasa hukum KSS, hal tersebut merupakan kelalaian dari sisi administratif.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Harisman Hutapea mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami tidak bisa berasumsi, kita serahkan ke proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan hakim yang menilai fakta persidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, PT KSS menggugat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan Keputusan Dirjen Hubla Nomor A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 79/G/2026/PTUN.JKT.

Gugatan diajukan karena perusahaan menilai keputusan tersebut berdampak terhadap kelangsungan proyek alur pelayaran di Sungai Mahakam.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA