KY Rekomendasikan Skorsing, Hakim Sarpin Tetap Pegang Palu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 07 Juli 2015, 01:32 WIB
KY Rekomendasikan Skorsing, Hakim Sarpin Tetap Pegang Palu
sarpin rizaldi/net
rmol news logo . Meskipun Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Hakim Sarpin Rizaldi diskors enam bulan tak boleh bersidang (non palu), namun Sarpin tetap bertugas seperti biasa, Senin (6/7).

Ia mengaku tetap bertugas selama belum ada surat keputusan dari Mahkamah Agung. Sarpin mengadili beberapa kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diantaranya kasus pemalsuan dokumen otentik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sidang terhadap Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan surat dokumen jual beli tanah, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jhon yang juga sempat menjadi calon walikota Padang Panjang ini sempat ditahan sejak awal Juni lalu karena memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tiga saksi yang hadir dalam persidangan yakni Priyo Aditomo, Budi Irmawan Soerjanto, dan Reza Guntoro. Priyo dan Budi adalah ahli waris tanah tersebut, sedangkan Reza adalah kuasa hukum ahli waris dalam kasus perdata.

Pelapor kasus pemalsuan ini yakni Triharti (80). KTP, KK, dan akta jual nenek ini diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya.

Dalam persidangan, saksi Priyo dan Budi mengaku pernah melihat sertifikat tanah milik Triharti. Sementara saksi Reza mengatakan bahwa Triharti sudah memblokir sertifikat tanah yang hilang. "Setahu saja juga sudah terbit sertifikat pengganti," ujarnya. Persidangan akan dilanjutkan Senin (13/7) pekan depan.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya.

Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pamalsuan dan berharap masalah yang dialaminya segera berakhir.

Seperti diketahui, akhir Juni lalu KY telah mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi terkait putusannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel. Dia secara kontroversial mengabulkan gugatan Komjen Budi atas proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan dia sebagai tersangka kasus rekening gendut beberapa waktu lalu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA