Laporan disampaikan oleh Randy Kurniawan, mewakili kliennya, Elita Purnamasari, setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh tak membuahkan hasil.
"Kejadian bermula ketika pihak Susi Deradjad meminta bantuan untuk mencari data di Mahkamah Agung terkait dengan Putusan PK perkara sebidang tanah di Bekasi," ujar Elita di Jakarta, Jumat (3/7).
Meskipun info yang diberikan oleh Susi sangat minim, akhirnya pihak Elita berhasil mendapatkan data yang diminta. Di saat awal kedua belah pihak sudah sepakat kalau Susi Deradjad akan memberikan fee total sebesar Rp 1,6 miliar kepada pihak pengacara.
Pihak Susi Deradjad kemudian memenuhi kesepakatan dengan memberikan cek sebanyak dua kali.
Cek yang pertama, kata Elita, yaitu cek Bank Mandiri Nomor: GI 045128 tertanggal 18 Desember 2014 senilai Rp 1 miliar, dan cek Bank BNI 46 Nomor: CQ 365347 tertanggal 22 Desember 2014 senilai Rp 600 juta.
"Ternyata kedua cek itu kosong blong. Saat inilah masalah mulai timbul," ujarnya.
Menurut dia, berbagai cara dan upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini, dari yang halus dan persuasif hingga dua kali surat somasi kepada Susi Deradjad.
Surat somasi pertama Nomor: 05/SS/LFLA/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015 dan somasi kedua Nomor: 009/SS/LFLA/III/2015 tertanggal 13 Maret 2015 sudah dilayangkan.
"Namun karena semua upaya yang dilakukan tak juga mendapat respon (bahkan Susi Deradjad kemudian raib tanpa bekas), maka kami mengadukan dan memasukkan masalah ini ke kepolisian," jelas dia.
Susi Deradjad dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagaimana tercatat dalam Nomor: TBL/2402/VI/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2015 dengan tuduhan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP.
"Hingga saat ini, pengaduan kami masih dalam proses penanganan pihak kepolisian Metro Jaya," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: