"KPK mengimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parsel yang ada hubungannya dengan jabatannya. Karena itu memang kategori gratifikasi," kata pelaksana tugas Ketua KPK, Taufieqqurachman Ruki di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7).
Jika pemberian itu berupa makanan, kata Ruki, KPK menyarankan untuk sebaiknya difungsi-sosialkan alias diberikan kepada yang membutuhkan.
"Itu udah biasa," cetusnya.
Ditanya sosialisasi surat edaran itu disebarkan, Ruki mengaku belum mengetahui pasti. Namun yang jelas seluruh pimpinan KPK sudah menandatangani surat edaran dimaksud.
"Saya gak tau soal administrasi, tapi kami sudah tanda tangani ya," ucapnya.
Satu suara dengan pimpinan KPK lainnya, Johan Budi SP pun akui turut menandatangi surat edaran itu untuk selanjutnya diedar ke kementerian-kementerian.
"Surat sudah ditandatangani pimpinan dan dikirim ke seluruh kementerian dan lembaga untuk tidak menerima parsel," jelasnya.
Johan melanjutkan, surat edaran ini rutin disebar tiap tahun tapi masih banyak pejabat yang tidak melaporkan penerimaan parsel.
"Ada dua hal yang mungkin terjadi. Pertama, memang menerima tapi tidak dilaporkan, yang kedua, sudah tidak terima parsel lagi," kata Johan.
[wid]
BERITA TERKAIT: