Staf Keuangan Hutama Karya Digarap Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 02 Juli 2015, 13:38 WIB
Staf Keuangan Hutama Karya Digarap Penyidik KPK
ilustrasi/net
rmol news logo . Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 terus dipertajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penajaman, salah satunya dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang telah menjerat mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menjadi tersangka.

Untuk hari ini (Kamis, 2/9), diinformasikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua staf HK.

"Sutrisno dan Bambang Prasetyo diperiksa untuk tersangka BRK," terang Priharsa saat dikontak beberapa saat tadi.

Sutrisno diketahui menjabat sebagai staf keuangan di perusahaan pelat merah itu, sementara Bambang hanya merupakan staf biasa.

Belum diketahui secara pasti apakah keduanya telah memenuhi panggilannya. Namun, berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis bagian Humas KPK, keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka 11 September 2014 lalu, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek itu. Kerugian negara yang diakibatkan ulahnya ditaksir mencapai Rp 24 miliar.

Oleh KPK, Budi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA