KPK Garap Saksi Swasta untuk Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 30 Juni 2015, 14:28 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek PT Dita Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Bendarahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Terkait kasus ini, hari ini (Selasa, 30/6), penyidik KPK memeriksa salah satu saksi dari pihak swasta yakni Bambang Zulkarnain.

"Ia merupakam General Managet PT U Finance Indonesia. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta.
 
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet, dalam kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengungkapkan bahawa Nazaruddin diduga telah melakukan TPPU dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.

Yulianis juga mengungkapkan bahwa Nazaruddin memborong saham maskapai penerbangan tersebut dengan total saham senilai Rp 308,8 miliar di tahun 2010. Namun, Yulianis menjelaskan pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin, melainkan disamarkan di sejumlah anak perusahaan Duta Garaha Indonesia, perusahaan milik Nazaruddin.

Akibat perbuatannya tersebut, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, ia sedang menikmati hari-harinya di penjara Sukamiskin, Bandung.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA