"Pada Selasa (23/6) lalu, kami dan para kurator menghadiri undangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan langkah mereka (kurator). Ketidakhadiran kurator justru mejadi pertanyaan, apakah mereka serius menjalani putusan MA," ujar kuasa hukum TGR, Risma Situmorang, Senin (29/6).
Dia menjelaskan berdasarkan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan TGR melawan kurator PWS, maka PT TGR masih berhak atas lahan yang disewa untuk mengelola lapangan golf yang terletak di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga masa kontrak selesai, yakni April 2018.
Dalam putusan MA, tim kurator PT PWS yakni Jandri Siadari, Effendy Purba, Wahyu Hidayat, dan Wahyudi Dewantara, telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika membatalkan perjanjian sewa-menyewa lahan oleh PT TGR.
"Putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) dan harus diserahkan kepada PT TGR. Jadi, pihak kurator tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengelola lapangan golf tersebut," kata Risma seperti tertulis dalam press rilis yang diterima redaksi.
Dia juga menjelaskan bahwa pengelolaan lapangan golf terpisah dengan status lahan milik PT PWS yang dinyatakan pailit. Untuk itu, mulai 23 Juni lalu, pengelolaan lapangan golf sudah harus dijalankan PT TGR.
"Aset PWS adalah lahan yang disewa dan bukan manajemen pengelolaan lapangan golf. PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa langkah kurator PWS sudah tepat. Namun, putusan PN Jakpus itu dibatalkan dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde)," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kurator PT PWS, Agung W, mengatakan lahan PT TGR adalah aset pailit dan pihaknya hanya menjalankan perintah Pengadilan Negeri.
"Untuk itu, terkait pengelolaan lapangan golf tersebut harus menunggu putusan pengadilan," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: