"Saya memberikan keterangan terkait dengan video sosialisasi sistem payment gateway," ungkap Bima di Ruangan Dirtipikor Bareskrim, Jakarta, Jumat suang (26/6).
Politisi PAN ini menyebutkan Juli 2014 tahun lalu, bersama beberapa tokoh lain seperti Dino Patti Djalal, Hikmahanto Juwana, dan Bambang Harymurti, mereka diminta untuk menjadi model dalam video sosialisasi program tersebut.
"Saya diminta memperagakan cara pembuatan dan pembayaran pasport secara elektronik. Video ini yang kemudian diputar juga di acara launching patment gateway oleh Kemenkumham," kata Bima menerangkan.
Jelas Bima, ia bersedia karena melihat program itu adalah terobosan yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka, yakni Denny Indrayana. Denny sudah empat kali menjalani pemeriksaan. Namun pada panggilan kelima, kemarin, Denny berhalangan.
Denny Indrayana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Denny diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu. Diduga terdapat pungutan tidak sah senilai Rp 605 juta dalam proyek yang disebut merugikan negara senilai Rp 32 miliar tersebut.
[rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: