Ketua Umum KMPHI Faisal J. Ngabalin mengatakan, pertemuan di Ditkrimsus Polda Metro Jaya dilakukan pada Senin 26 Mei 2025, untuk memperjelas kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.
“Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan kami untuk membahas penyelesaian kasus tersangka korupsi Payment Gateway Denny Indrayana,” ujar Faisal.
Pada pertemuan itu, dia mendesak Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Denny Indrayana atas dugaan korupsi Payment Gateway tahun 2015.
Sementara itu, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan KMPHI memastikan bahwa laporan yang sudah diterima akan ditindaklanjuti.
Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga akan segera melaporkan laporan dari KMPHI terkait itu kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Akan segera ditindaklanjuti dan melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto),” pungkasnya.
Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.
"Peran DI (Denny Indrayana) menyuruh, melakukan program payment gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton, Rabu, 25 Maret 2015 silam.
BERITA TERKAIT: