Sambangi Mabes Polri, Koalisi Pemerhati Hukum Desak Denny Indrayana Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 Mei 2025, 14:23 WIB
Sambangi Mabes Polri, Koalisi Pemerhati Hukum Desak Denny Indrayana Segera Diadili
Aksi Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Mei 2025/Ist
rmol news logo Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia mendesak Mabes Polri memprioritaskan penanganan kasus korupsi payment gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang diduga merugikan negara Rp32,09 miliar.

Desakan itu disuarakan dalam aksi  unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Mei 2025.

“Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka saudara Denny Indrayana dapat diadili,” tegas Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Aziz Zizau.

Dia meminta Mabes Polri juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi Denny Indrayana. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

“Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak manapun,” katanya.

Tak hanya itu, ia mendesak, agar Mabes Polri dapat segera melimpahkan tersangka Denny Indrayana atas dugaan korupsi yang mangkrak sejak tahun 2015 ke Kejaksaan.

Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.

"Peran DI (Denny Indrayana) menyuruh, melakukan program payment gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton, Rabu, 25 Maret 2015 silam.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA