Praktisi hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini berujar, kasus ini telah mandek selama 10 tahun sejak tahun 2015 silam. Hingga kini, kasus ini yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar tidak jelas ujungnya.
"Muncul dugaan kasus ini tebang pilih. Mangkraknya kasus ini menjadi bentuk ketidakseriusan penyidik mengungkapnya," kata Andri Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menekankan, kasus ini butuh kepastian hukum. Apalagi status tersangka Denny Indrayana juga hingga kini masih menggantung.
“(Status kasus ini penting) agar negara mendapat pengembalian kerugian negara,” tutupnya.
Denny Indrayana sebelumnya telah ditetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik.
"Peran DI (Denny Indrayana) menyuruh, melakukan program
payment gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton, Rabu, 25 Maret 2015 silam.
BERITA TERKAIT: