Ilham Arief Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 24 Juni 2015, 12:36 WIB
Ilham Arief Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka di KPK
ilham arief sirajudin/net
rmol news logo Mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) mendapat surat panggilan perdananya sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ilham pada hari ini (Rabu, 24/6).

"IAS pemanggilannya kali ini sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2015. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru dikeluarkan setelah gugatan praperadilan Ilham dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kali kedua Ilham melayangkan gugatan praperadilan.

Dalam kasus ini, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana diubah ke dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA