Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah dari hasil pemeriksan ditemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Dua diantara tersangka itu merupakan anak buah Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan Ketum Gerindra, Prabowo Subianto. Mereka yakni, anggota DPRD Kabupaten Muba, yakni Bambang Karyanto (BK) dari Fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra.
"Disimpulkan, bahwa BK anggota DPRD Muba, AM, Anggota DPRD Muba ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan Pasal yang dilanggar, adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Johan dalam konferensi pers, di kantornya, Sabtu (20/6).
Sedangkan dua lainnya, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKD) Kabupaten Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda), Fasyar.
"SF dan F ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan pasal yang dilanggar, adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Johan.
Diambahkannya, sebelum menjadikan 4 orang di atas sebagai pesakitan, penyidik KPK memeriksanya secara intensif di Mako Brimob Polda Sumatera Selatan.
"Di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang, Kotamadya Palembang, Tim Penyelidik KPK melakukan tangkap tangan," kata Johan.
Tim dari KPK menangkap tangan keempatnya tengah bertransaksi suap terkait dengan pembahasan APBD-Perubahan Tahun 2015 Kabupaten Muba.
[sam]
BERITA TERKAIT: