Banding Ditolak, Hak Politik Romi Herton dan Istrinya juga Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 Juni 2015, 15:18 WIB
rmol news logo . Upaya hukum banding terdakwa kasus suap sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang pada 2013 di Mahkamah Konstitusi, Romi Herton, dan istrinya, Masyito ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, mengatakan hukuman Romi justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara, sementara Masyito diganjar lima tahun bui. Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo, Kamis (18/6) lalu.

"Pidana denda keduanya tetap Rp 200 juta, dan apabila tidak dibayar maka mesti diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan," jelas Hatta melalui pesan singlat, Sabtu (20/6).

Selain itu, Romi dan Masyito juga diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun.

"Hukuman ini lebih berat 1 tahun daripada tingkat pertama. Pada tingkat pertama juga tidak ada hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih," tulis Hatta.

Seperti diketahui, awal Maret lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun buat Romi. Sementara Masyito dihadiahi hukuman empat tahun bui.

Namun, saat itu majelis menolak tuntutan jaksa ihwal pencabutan hak politik kepada Romi dan Masyito. Menurut majelis, hak memilih dan dipilih dalam politik merupakan hak yang melekat pada warga negara sehingga tak bisa dicabut.

Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap bekas Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar, senilai Rp 11,3 miliar dan USD 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Mereka menuntut Romi dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan Masyitoh selama enam tahun penjara. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA