"Berarti apa yang dilakukan oleh Polri menetapkan dia sebagai tersangka, penangkapan sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan tidak melanggar hukum," terang Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6).
Karena tindakan para penyidik Polri sudah benar, makanya Hakim Zuhairi menolak gugatan yang dimohonkan oleh Novel Baswedan.
Dia pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel.
"Kasusnya (Novel Baswedan) tetap lanjut," tandas Jenderal Badrodin.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: