KPK Hormati Penolakan Praperadilan Novel Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Juni 2015, 08:11 WIB
KPK Hormati Penolakan Praperadilan Novel Baswedan
novel baswedan/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dapat menghormati penolakan gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidiknya Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6).

Menurut Johan, pihaknya menyerahkan kepada Novel sendiri soal langkah selanjutnya atas putusan tersebut.

"Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," imbuhnya.

Pada Selasa kemarin (9/6), hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Hakim menilai penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim sebagai dasar penangkapan adalah sah. Dengan demikian, penahanan yang dilakukan penyidik juga sah.

Novel Baswedan sebelumnya diduga melakukan penganiayaan saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 18 Februari 2004 silam. Novel bersama timnya saat itu menangkap para tersangka pencuri sarang burung walet.

Salah satu tersangka bernama Mulyani Johan alias Aan meninggal dunia. Keluarga Aan kemudian meminta polisi mengusut dan akhirnya Polda Bengkulu tahun 2012 melakukan penyidikan.

Kasus Novel sebelumnya sempat berhenti atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasusnya kemudian dilanjutkan dan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA