Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan itu sebagai sebuah putusan hukum yang tepat.
Menurut Fadli, jangan jadikan praperadilan sebagai tempat berlindung dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang, tidak terkecuali seorang Novel Baswedan.
"Putusannya sudah jelas, tidak ada prosedur yang dilanggar Mabes Polri dalam menyidik kasus Novel Baswedan. Semuanya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," sebut dia kepada redaksi, Selasa malam (9/6).
Karena itu, sambung Fadli, demi hukum dan keadilan, tidak ada lagi alasan bagi Mabes Polri untuk menunda-menunda menahan Novel, dan meneruskan perkara ini kepada Kejaksaan untuk diadili dihadapan Pengadilan.
[rus]
BERITA TERKAIT: