Praperadilan Ditolak, Polisi Harus Segera Tahan Novel Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 10 Juni 2015, 00:11 WIB
Praperadilan Ditolak, Polisi Harus Segera Tahan Novel Baswedan
novel baswedan/net
rmol news logo . Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menolak praperadilan penyidik andalan KPK Novel Baswedan (Selasa, 9/6). Putusan itu menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan itu sebagai sebuah putusan hukum yang tepat.

Menurut Fadli, jangan jadikan praperadilan sebagai tempat berlindung dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang, tidak terkecuali seorang Novel Baswedan.

"Putusannya sudah jelas, tidak ada prosedur yang dilanggar Mabes Polri dalam menyidik kasus Novel Baswedan. Semuanya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," sebut dia kepada redaksi, Selasa malam (9/6).

Karena itu, sambung Fadli, demi hukum dan keadilan, tidak ada lagi alasan bagi Mabes Polri untuk menunda-menunda menahan Novel, dan meneruskan perkara ini kepada Kejaksaan untuk diadili dihadapan Pengadilan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA