Karenanya, terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dan Gili Timur itu meminta dipindah ke rutan lainnya.
"Sudah diperiksa, namun vertigo malah tambah parah, mata berkunang-kunang. Kalau di atas (gedung KPK lantai 9) tidak bisa baca sama sekali. Mohon izin dengan sangat supaya ketenangan kami dalam mengikuti sidang yang kami ikuti," beber Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
Untuk itu, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim bisa memindahkan terdakwa dari tempat penahanan sekarang ke tempat penahanan lain. Agar kondisi kesehatan Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode bisa membaik.
"Di rutan lain tersedia dokter dan tahanan tipikor juga diberikan perlakuan yang sama. Jadi, kami mengajukan alasan itu agar permintaan kami dikabulkan," ujar Rudy Alfonso selaku kuasa hukum.
Menanggapi permintaan tersebut, hakim ketua M. Muchlis menanyakan hasil pemeriksaan dokter kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Hakim meminta laporan pemeriksaan tersebut agar sidang Fuad Amin dapat berjalan dengan lancar.
"Kemarin dokter menyatakan vertigo, lalu dokter jantung menyarankan kadar oksigennya diperiksa di lantai dasar maupun di atas. Lalu untuk prostat disarankan dipasang pampers dan kondom kateter tapi yang bersangkutan (Fuad Amin) tidak merespon," jelas jaksa Pulung.
Jaksa KPK memastikan bahwa pihaknya melakukan penanganan kesehatan yang terbaik bagi Fuad. Menurut jaksa, dokter telah memeriksa secara psikis yang membuat Fuad Amin mengeluh seperti itu. Dipastikan di rutan KPK telah ada dokter yang cepat untuk menangani keluhan-keluhan tersebut.
"Kalau kami berpendapat ada di rutan kami kalau ada sesuatu kami cepat menangani. Kalau jauh koordinasinya akan lambat karena kami sangat membutuhkan terdakwa dalam pemeriksaan maraton. Kalau jauh kalau terjadi hal yang mendadak kami akan kesulitan," beber jaksa.
Setelah mendengar jawaban jaksa, hakim mengatakan akan mempertimbangkannya. Dia pun langsung menutup persidangan yang akan dilanjutkan pada 21 Mei mendatang.
"Kami memahami akan kami pertimbangkan hal itu. Sidang ditunda Kamis 21 Mei 2015 agenda sidang pembaca pendapat keberatan penuntut umum," tutup Muchlis.
[rus]
BERITA TERKAIT: