"Kita upayakan diselesaikan satu kali 24 jam sehingga tidak dilakukan penahanan. Kita minta bantuan ke pimpinan KPK, sehingga bisa dilakukan persoalan hukum ini," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5).
Masih kata Anton, berkas Novel dikirim ke Polda Bengkulu pukul 4 sore ini.
"Kalau pukul 00.30 itu batas akhirnya. Namun demikian ini bisa kooperatif untuk melaksanakan semua dalam proses penyelidikan semua," jelasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: