Penahanan Novel Tunggu 1x24 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Mei 2015, 16:55 WIB
rmol news logo Mabes Polri memastikan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menunggu pemeriksaan 1X24 jam. Selanjutnya akan diketahui perlu tidaknya bersangkutan untuk ditahan.

"Kita upayakan diselesaikan satu kali 24 jam sehingga tidak dilakukan penahanan. Kita minta bantuan ke pimpinan KPK, sehingga bisa dilakukan persoalan hukum ini," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5).

Masih kata Anton, berkas Novel dikirim ke Polda Bengkulu pukul 4  sore ini.

"Kalau pukul 00.30 itu batas akhirnya. Namun demikian ini bisa kooperatif untuk melaksanakan semua dalam proses penyelidikan semua," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA