Presiden Jokowi Perintahkan Novel Baswedan Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 01 Mei 2015, 13:54 WIB
Presiden Jokowi Perintahkan Novel Baswedan Dibebaskan
joko widodo/net
rmol news logo . Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk membebaskan penyidik andalan KPK Novel Baswedan.

"Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri agar (Novel Baswedan) tidak ditahan," kata Jokowi di Solo, Jumat (1/5).

Kepala Negara juga meminta proses hukum Novel harus berjalan adil dan transparan.

Jokowi mengingatkan, penegak hukum agar tidak lagi membuat kegaduhan dan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Terakhir, lanjut Jokowi, kepada tiga penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK, agar bekerja sama-sama dan bersinergi memberantas korupsi.

"Itu sudah saya perintahkan," tukasnya.

Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap penyidik andalan KPK Novel Baswedan dini hari tadi di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dieksekusi lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengeksekusi Novel, tim penyidik Polri juga menggeledah empat rumah miliknya yang terseber di kawasan Jabodetabek. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA