Masih Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Khozinudin Konsisten Lawan Kezaliman Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 02 Juli 2026, 04:16 WIB
Masih Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Khozinudin Konsisten Lawan Kezaliman Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Advokat Ahmad Khozinudin memastikan masih menjadi kuasa hukum Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani yang tersandung kasus Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Demikian penegasan Khozinudin merespons kabar penecatan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya dari tim hukum Roy Suryo cs.

"Kami tegaskan bahwa kami masih sah dan legal menjadi penasehat hukum/kuasa hukum Roy Suryo cs," kata Khozinudin, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 2 Juni 2026.

Ia mengaku memiliki legal standing berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani pada 30 Arpil 2025 dan surat kuasa pada 6 Mei 2025. 

"Bahkan, untuk Roy Suryo pada 25 Juni 2026 sudah menandatangani surat kuasa untuk persiapan persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Khozinudin.

Khozinudin menegaskan konsisten melawan kezaliman Jokowi, sejak tim hukum Roy Suryo cs dideklarasikan pada 30 April 2025 di Gedung Juang Jakarta.

"Kami tetap konsisten mengadvokasi kasus ijazah palsu Jokowi," kata Khozinudin.

Khozinudin memastikan fokus ke pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena sidang inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat.

Sidang yang menentukan babak akhir dari kasus ijazah palsu yang sudah memangsa banyak korban. Sidang yang menentukan bagi sejarah bangsa Indonesia.

"Mari kita tuntaskan perkara ini. Hingga ada peradilan untuk memaksa Jokowi menunjukan ijazahnya," pungkas Khozinudin. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA