Menurut anggota tim Advokasi Anti-Kriminalisasi, Muji Kartika Rahayu yang juga kuasa hukum Novel, penolakan kliennya beralasan karena pada surat yang dilayangkan penyidik, pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Dia sudah kooperatif, jadi tidak ada alasan meneruskan pemeriksaan di Kelapa Dua," tegas pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/5).
Muji menekankan, Polri tidak punya alasan yang subjektif untuk menahan Novel.
"Dikhawatirkan dia menghilangkan barbuk, Novel kan pegawai KPK, tidak mungkin melarikan diri. Apa yang mau dihilangkan sama dia," ujar Muji.
"Novel juga bukan anggota polisi lagi. Itu salah satu alasan Novel menolak," imbuhnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: