Sejak Jumat (1/5) dini hari tadi, Novel diciduk oleh petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di wilayah Polda Bengkulu.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan, tim Bareskrim Polri akan menggeledah kediaman Novel yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Cilandak, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus yang menyeret Novel pada tahun 2004.
"Kemungkinan bersangkutan masih simpan senpi dan alat bukti lain," ujar Buwas, begitu ia disapa, kepada wartawan di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kasus Novewl dipastikan akan kembali dilimpahkan ke Polda Bengkulu. Posisi Bareskim Polri, jelas Buwas, sekadar membantu penanganannya. Rencananya, Novel juga akan mengikuti rekonstruksi perkara di sana.
Penyidik Bareskrim menangkap Novel Baswedan dari kediamannya di Kelapa Gading. Dia ditangkap karena dinilai tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim.
[wid]
BERITA TERKAIT: