"Ya diperiksa sebagai tersangka," kata Hadi kepada wartawan saat tiba pukul 9.50 WIB di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/4).
Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengaku siap menjalani semua proses hukum di KPK. Termasuk jika hari ini penyidik memutuskan untuk langsung menahan dirinya.
"Kita ikuti proses hukum di KPK," singkat Hadi yang mengenakan batik coklat dan peci hitam.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Hadi Poernomo sejak ditetapkan tersangka pada 21 April 2014 lalu. Sebelumnya, KPK telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadapnya namun tidak dipenuhi dengan tanpa alasan serta sakit.
Hadi juga sempat berusaha menggugurkan penetapan tersangkanya melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
KPK menuding Hadi menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam menangani pajak PT BCA Tbk tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004. Saat itu, BCA mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 30/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: