Tersangka korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah tahun anggaran 2012 dan 2013 itu dijebloskan ke bui Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar.
"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 10-29 April 2015, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-48/F.2/Fd.1/04/2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (10/4).
RA hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar 09.30 dengan materi pemeriksaan yang pada pokoknya terkait perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, baik dari pemilihan rekanan hingga hasil pekerjaan perbaikan maupun pemeliharaan yang telah dilaksanakan.
Selain itu penyidik juga menahan mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari, NH.
Sama seperti RA, NH yang juga berstatus tersangka dijebloskan kedalam sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan. Penahanan berlaku untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 10-29 April 2015.
"Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-47/F.2/Fd.1/04/2015," tukas Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: