"Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T. Spontana dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Penahanan dilakukan usai anak buah Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan itu menjalani pemeriksaan penyidik. Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Print-44/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015. Saat kasus ini muncul, YS menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Balikpapan.
"Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak surat perintah penahanan dikeluarkan," imbuh Tony.
Tersangka YS hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Materi pemeriksaan pada pokoknya tentang kronologi pelaksanaan tugas tersangka selaku wakil ketua Tim 9 dalam pembebasan tanah untuk sirkuit balap di Kota Balikpapan tahun anggaran 2007. Dugaan sementara, Negara dirugikan Rp 2,3 miliar akibat tindak pidana korupsi tersangka.
"Pembebasan lahan diduga dilaksanakan tidak sesuai prosedur," tukas Tony.
[rus]
BERITA TERKAIT: