Kejagung Tahan Empat Tersangka Korupsi ATC Simulator Angkasa Pura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 02 April 2015, 01:22 WIB
Kejagung Tahan Empat Tersangka Korupsi ATC Simulator Angkasa Pura
ilustrasi/net
rmol news logo Kejaksaan Agung menahan empat tersangka korupsi pengadaan air traffic control (ATC) simulator di PT. Angkasa Pura II tahun 2004. Mereka adalah S, St, EMN dan NM.

"Penyidik menahan keempat tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selamhttp://www.rmol.co/rmol2010ok/admin.php?mib=berita.input&page=-1&field_asc_desc=tgl_terbit&asc_desc=1a 20 hari sejak 1 hingga 20 April," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Penahanan tersangka dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar. Materi pemeriksaan pada pokoknya terkait peran para tersangka dalam pekerjaan pengadaan ATC simulator yang dilaksanakan oleh PT. Toska Citra Pratama. Mereka menyatakan pengerjaan selesai 100% dan ongkos pekerjaan telah dibayarkan padahal faktanya, selain pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, ATC simulator juga tidak bisa dimanfaatkan.

"Empat tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00," imbuh Tony.

S yang merupakan Manager Electronic Fasility Planing Angkasa Pura II bertindak selaku tim spesifikasi teknis dan inspektur pengawas pengadaan ATC simulator. Adapun tersangka St yang merupakan Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager bertindak sebagai koordionator pengawas pengadaan, dan EMN menjabat Inventory Fixed Assed Manager.

Sementara itu, NM merupakan mantan Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Udara PT. Angkasa Pura II.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA