Taufiqurrahman Ruki: Remisi Domain Pemerintah, Bukan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Maret 2015, 16:21 WIB
Taufiqurrahman Ruki: Remisi Domain Pemerintah, Bukan KPK
taufiqurrahman ruki/net
rmol news logo . Hak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Menteri Yasonna Hamonangan Laoly melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi terhadap narapidana.

Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki yang mengatakan itu ketika dijumpai di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Jumat, 27/3).

"Remisi jadi domain pemerintah. Karena itu hak pemerintah, silahkan saja (revisi PP 99/2012)," kata Ruki.

KPK, kata Ruki, tidak akan mencampuri hal itu. Sebab, itu bukan merupakan kewenangan dari KPK.‎ Tugas KPK, lanjut Ruki, hanya memberangus korupsi yang ada di Indonesia.

"Silahkan pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu," demikian mantan anggota Kepolisian RI itu.

Menkumham Yasonna Laoly berencana akan merevisi PP 99/2012 terkait pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Alasannya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA