Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki yang mengatakan itu ketika dijumpai di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Jumat, 27/3).
"Remisi jadi domain pemerintah. Karena itu hak pemerintah, silahkan saja (revisi PP 99/2012)," kata Ruki.
KPK, kata Ruki, tidak akan mencampuri hal itu. Sebab, itu bukan merupakan kewenangan dari KPK.‎ Tugas KPK, lanjut Ruki, hanya memberangus korupsi yang ada di Indonesia.
"Silahkan pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu," demikian mantan anggota Kepolisian RI itu.
Menkumham Yasonna Laoly berencana akan merevisi PP 99/2012 terkait pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Alasannya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: