Sidang Perdana Gugatan Pembebasan Pembunuh Munir Digelar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Maret 2015, 11:53 WIB
Sidang Perdana Gugatan Pembebasan Pembunuh Munir Digelar
Pollycarpus Budihari Prijanto/net
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menggelar sidang perdana gugatan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Imparsial selaku penggugat dalam persidangan ini menegaskan pemberian bebas bersyarat bagi Pollycarpus jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Kami menganggap kasus ini belum tuntas. Pasalnya belum ada syarat pemberian bebas bersyarat yang dilakukan Pollycarpus," ujar kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur kepada redaksi beberapa saat lalu, Rabu (25/3).

Menurut advokat asal lembaga bantuan hukum (LBH) ini, pembebasan Pollycarpus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. Pembebasan tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, serta rasa keadilan.

Isnur membeberkan dua alasan pembebasan Pollycarpus tidak dapat diterima oleh masyarakat. Selain karena kasus pembunuhan terhadap Munir dianggap belum tuntas, Pollycarpus dinilai tidak berkontribusi terhadap pengungkapan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tujuan pemidanaan mantan pilot Garuda Indonesia itu juga belum tercapai dan ini tercermin dari sikapnya yang tidak menunjukkan rasa penyesalan. Menurut Isnur, penyesalan yang ditunjukkan Pollycarpus paling tidak menunjukkan bahwa kasus tersebut belum tuntas dan berpotensi mengungkap pelaku-pelaku lain.

"Rasa menyesal dan merasa bersalah yang seharusnya menjadi syarat pembebasan tidak terlihat. Ini yang perlu ditanyakan kebenarannya," jelasnya.

Sebagaima diketahui, Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Pada akhir November 2014, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus. Ia beralasan, Pollycarpus telah memenuhi syarat administratif dan berhak mendapatkan pembebasan.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Namun, kata Isnur, Pollycarpus sampai siang ini belum juga tampak hadir. Padahal majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah telah memanggil Pollycarpus untuk hadir dalam persidangan ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA