Denny Indrayana Ternyata Sudah Jadi Tersangka Sejak Pekan Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 24 Maret 2015, 22:43 WIB
Denny Indrayana Ternyata Sudah Jadi Tersangka Sejak Pekan Lalu
denny indrayana/net
rmol news logo Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ternyata sudah menyandang status tersangka. Penyidik Bareskrim Mabes Polri diam-diam telah meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014.

"Pada minggu lalu, melalui gelar perkara, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, kepada wartawan, Selasa (24/3).

Denny dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Denny dilaporkan Andi Syamsul pada 10 Februari lalu. Guru Besar Tata Negara Universitas Gajah Mada itu diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 32 miliar.

Rikwanto memastikan penyidik dalam waktu dekat ini akan kembali memeriksa Denny. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Denny pernah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Kamis 12 Maret dan Jumat pekan kemarin.

"Akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (pekan ini) untuk diperiksa," terang Rikwanto.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA