Kehadiran ETF emas menambah pilihan instrumen investasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan sejumlah Anggota Bursa (AB) telah bersiap menerbitkan produk ETF emas. Ia menyebut terdapat kurang dari 10 AB yang tengah mempersiapkan penerbitan instrumen tersebut.
"Nanti, InsyaAllah diluncurkan di hari ulang tahun pasar modal, 10 Agustus 2026. Mudah-mudahan ya, doain," tutur Iding saat berbicara dengan media, pekan lalu, dikutip redaksi, Senin 10 Agustus 2026.
Senada, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan regulasi mengenai ETF emas telah diterbitkan dan telah memperoleh persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, sudah ada tujuh Manajer Investasi (MI) yang mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF emas. Pengajuan tersebut menjadi salah satu tahapan awal sebelum produk dapat diterbitkan dan diperdagangkan di bursa.
Dari sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mendukung upaya industri pengelolaan investasi untuk merealisasikan ETF emas.
“Atas hal ini, tentunya proses penerbitan akan memperhatikan aspek pemenuhan regulasi dan perlindungan investor. Berkaitan dengan jumlah Manajer Investasi (MI) yang ikut serta, di tahap awal semester II-2026 peluncuran direncanakan 5 sampai 7 pihak (MI),” kata Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, di Jakarta.
Hasan menambahkan, penerbitan ETF emas juga harus didukung kesiapan seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi infrastruktur maupun operasional.
Berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset yang mendasari berupa emas, ETF emas merupakan produk reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan emas sebagai aset yang mendasarinya.
Dengan mekanisme tersebut, investor dapat mengikuti pergerakan harga emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa, tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.
Kehadiran ETF emas sekaligus membuka babak baru bagi investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia. Instrumen ini menggabungkan karakter investasi emas dengan mekanisme perdagangan di bursa, sehingga memberikan alternatif bagi investor yang ingin memperoleh eksposur terhadap emas melalui pasar modal.

BERITA TERKAIT: