Fuad Amin: Uang dari MKS Itu Rezeki, Jadi Tak Perlu Lapor KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 Maret 2015, 18:58 WIB
Fuad Amin: Uang dari MKS Itu Rezeki, Jadi Tak Perlu Lapor KPK
fuad amin imron/net
rmol news logo Mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron akui pernah meminta duit kompensasi ke PT Media Karya Sentosa (MKS).

Dijelaskan, duit kompensasi itu dimintanya karena PT MKS tidak menyetor pembagian keuntungan ke Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) terkait perjanjian kegiatan penyaluran gas yang dilakukan PT MKS.

"Yang minta saya tapi saran dari pak Hakim (Abdul Hakim saat itu Direktur PDSD). Berapa cocoknya pak Hakim, yang punya BBTU itu apa, yang ngerti pak Hakim," tutur Fuad saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan kasus penyuapan Ketua DPRD Bangkalan dengan terdakwa Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (Senin, 23/3).

Selain Fuad, tiga orang lain turut dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah pegawai SKK Migas, Rudi Satwiko; Direktur Hulu PT Pertamina Samsu Alam; dan Komisaris Utama Perusahaan Pembangkit Jawa Bali Bambang Hermianto Priyadi.

"Bupati kan cuma ngatur strategi penataan. Jadi kalau sudah teknis itu pak Hakim," lanjut Fuad.

Atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto, Presdir PT MKS Sardjono menemui Fuad Amin untuk menghindari perselisihan persaingan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Fuad lantas meminta PT MKS bekerja sama dengan Pemkab Bangkalan melalui PD SD agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng yang dioperasikan Kodeco. PT MKS menyepakati perjanjian konsorsium dengan PD SD, di antaranya memuat klausul tentang pembagian keuntungan. Sebanyak enam persen dari total margin yang didapat PT MKS harus diberikan ke PD SD.

Kompensasi yang diminta menurut Fuad Amin nilainya mencapai Rp 50 miliar. Kompensasi diminta sebagai ganti rugi karena PT MKS tidak menyetor pembagian keuntungan terkait pasokan gas ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) berdasarkan perjanjian konsorsium antara PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007.

Menanggapi keterangan Fuad, kuasa hukum Antonius Bambang, Fransisca Indrasari, bersikukuh bahwa kliennya menyerahkan duit atas permintaan Fuad. "Semua pengiriman dari yang Rp 50 juta sampai Rp 600 juta dikirim atas permintaan Pak Fuad. Pak Fuad tahu semuanya," ujar Fransisca.

Dalam kesempatan tersebut juga, Fuad memberikan pernyataan mengejutkan. Dia menganggap, uang dari PT MKS merupakan rezeki. Pengakuan Fuad itu tertuang dalam BAP yang dibacakan jaksa. Fuad mengaku hanya menerima uang Rp 5 miliar, dari total yang didakwakan sebesar Rp 18,85 miliar.

Penerimaan uang itu terjadi pada 2014. Menurutnya, uang lainnya masuk ke rekening Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD). BUMD itu bekerja sama melakukan jual beli gas di Bangkalan dengan PT MKS.
     
"Saya tidak melaporkan pemberian itu ke KPK karena saya anggap itu rezeki dari Allah," pengakuan Fuad dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Fuad Amin menitipkan rekening di PD SD untuk menampung uang setoran dari PT MKS, terkait jual beli gas alam tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Antonius Bambang. Adalah saksi bekas Direktur PD Sumber Daya, Abdul Razak yang mengungkapkan hal itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (16/3) lalu.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA