Kepemimpinan ARB sudah selesai seiring keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukam) yang telah mengesahkan kepenggurusan baru Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono (AL).
"Rotasi yang dilakukan ilegal. Apa dasarnya? Dia (ARB) sudah tidak punya legalitas lagi," kata Mekeng di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG), Jl Anggrek Neli, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/3).
Menurut Mekeng, dengan adanya SK Kemkumham maka yang berhak membuat kebijakan atas nama PG adalah Agung Laksono bersama Sekjen Zainuddin Amali. Di luar itu, tidak ada lagi yang mengatasnamakan PG.
"Kami tidak ambil pusing dengan tindakan ARB itu. Yang tidak punya legalitas tidak perlu diperhatikan," tutur anggota Komisi XI DPR ini.
Sebagaimana diketahui, kubu ARB mengeluarkan kebijakan menggeser 16 kader di DPR. Mereka digeser dari komisi yang ditempati saat ini ke komisi lain. Mereka yang menjadi pemimpin komisi juga diganti. Anggota yang digeser terutama yang saat ini telah menjadi loyalis AL.
Dia yakin dalam minggu ini, susunan baru Fraksi PG di DPR sudah terbentuk. Pimpinan DPR tidak bisa menolak perombakan karena yang mendapat kekuatan hukum adalah kubu AL.
"Dasar untuk merombak adalah asas legalitas. Yang memiliki legalitas kami. Maka tidak ada alasan menolak," tuturnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: